KPK Pelajari Dokumen Perjalanan Istri Menteri UMKM Maman ke Eropa

- KPK akan memeriksa dokumen transaksi terkait perjalanan istri Menteri UMKM, Maman Abdurahman ke Eropa.
- Dokumen yang diberikan ke KPK adalah bukti bahwa seluruh pengeluaran istri Menteri UMKM ke Eropa dibiayai oleh dana pribadi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan memeriksa dokumen transaksi terkait perjalanan istri Menteri UMKM, Maman Abdurahman, yakni Agustina Hastarini (Tina Astari) ke Eropa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memang sudah menerima dokumen yang dibawa Maman saat ke kantor KPK. Kunjungan itu dalam rangka meluruskan pemberitaan soal Surat Edaran Kementerian UMKM ke KBRI-KBRI di Eropa berisi permintaan pendampingan Tina selama di Eropa.
"Terkait dengan isu yang ramai diperbincangkan di media, tadi Pak Menteri (Maman) juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK dan tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut," kata Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
1. Belum ungkap validitas pembayaran perjalanan istri Maman ke Eropa

Maman sendiri sebelumnya menyampaikan, dokumen yang diberikan ke KPK adalah bukti bahwa seluruh pengeluaran Tina ke Eropa dibiayai oleh dana pribadi. Ketika Budi ditanya soal validitas dari bukti pembayaran itu, dia meminta awak media bertanya kembali ke Maman.
"Nanti sambil ditanyakan ke Pak Menteri pembayarannya seperti apa," ucap Budi.
2. KPK ingatkan pejabat hindari potensi konflik kepentingan

Dalam kesempatan itu, Budi juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk menghindari potensi gratifikasi dan juga konflik kepentingan.
"Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapapun tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan," ucap Budi.
Dia mengatakan, gratifikasi dan konflik kepentingan bisa berbentuk fasilitas yang diberikan ke keluarga pejabat itu.
"Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya. Dan modusnya juga bisa juga tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya," tutur Budi.
3. Maman juga minta KPK dampingi kegiatan di Kementerian UMKM

Budi mengatakan, tujuan Maman ke KPK bukan hanya meluruskan pemberitaan mengenai perjalanan Tina, tapi juga untuk meminta pendampingan terkait kegiatan di Kementerian UMKM. Dengan pendampingan itu, diharapkan peluang korupsi bisa dicegah.
"Upaya-upaya pencegahan korupsi supaya anggaran yang nanti digelontorkan, disiapkan untuk program-program tersebut juga dapat dilakukan, dapat dilaksanakan ya dengan mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan ketentuan," ujar Budi.