Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

WhatsApp Image 2025-09-01 at 16.41.16 (1).jpeg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)
Intinya sih...
  • Total kekayaan Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp13,7 miliar.
  • Harta kekayaan termasuk enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar, dua mobil senilai Rp2,21 miliar, serta utang sebesar Rp800 juta.
  • Yaqut juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp220,7 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp2,5 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Yaqut terseret dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Penetapan status tersangka ini pun menyedot perhatian publik, termasuk terkait total harta kekayaan yang dimilikinya. Sebagai pejabat negara, Yaqut tentunya wajib melaporkan kekayaannya di dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lantas, berapa harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas?

1. Total kekayaan Rp13,7 miliar

ilustrasi hartanya berkah (freepik.com/user6702303)
ilustrasi hartanya berkah (freepik.com/user6702303)

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 20 Januari 2025 untuk periode akhir menjabat, total kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar Rp13.749.729.733 atau Rp13,74 miliar.

Aset terbesar berasal dari sektor properti. Gus Yaqut memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp9,5 miliar (Rp9.520.500.000). Properti tersebut tersebar di Rembang, Jawa Tengah, serta satu unit properti di Jakarta Timur, rinciannya:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, dari hasil sendiri Rp1,8 miliar (Rp1.889.000.000) 

2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, dari hasil sendiri Rp650 juta 

3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur dari hasil sendiri sebesar  Rp4,5 miliar

4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang, dari hasil sendiri Rp50 juta

5. Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang, dari hasil sendiri Rp731,5 juta 

6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp1,6 miliar 

2. Harta kekayaan dalam bentuk mobil

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 8,5 jam
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 8,5 jam, Selasa (16/12/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Selain properti, Yaqut juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2.210.000.000. Aset tersebut terdiri dari dua kendaraan, yakni:

1. Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, dari hasil sendiri Rp260.000.000

2. Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, dari hasil sendiri Rp1.950.000.000 

3. Yaqut memiliki utang Rp800 juta

WhatsApp Image 2025-09-01 at 16.41.16.jpeg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)

Ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai (Rp220,7 juta) Rp220.754.500, kas dan setara kas sebesar Rp2,5 miliar (Rp2.598.475.233).

Meski demikian, Mantan Menteri Agama tersebut masih memiliki utang Rp800 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Kecelakaan Fatal Paling Banyak Libatkan Motor, Ini Faktanya

10 Jan 2026, 07:07 WIBBusiness