Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp202,5 miliar. Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dipastikan telah melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"(KPPU) Menghukum terlapor (Google) membayar denda Rp202,5 miliar ke kas negara," jelas Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam pemaparan putusannya yang dikutip, Rabu (22/1/2025).