Kriteria Hapus Utang Macet UMKM dan Bisa Ajukan Pinjaman Lagi

- Presiden Prabowo Subianto membuka peluang penghapusan utang macet UMKM dengan syarat-syarat tertentu.
- Bank BUMN dan lembaga keuangan nonbank dapat melakukan penghapustagihan terhadap piutang macet UMKM sesuai aturan yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menghapus utang macet mereka dengan syarat-syarat tertentu.
Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tak hanya dapat menghapus piutang macet, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pinjaman baru setelah statusnya dikategorikan lunas.
1. Cakupan kredit UMKM yang dapat dihapustagihkan

Pasal 6 ayat (1) mengatur Bank BUMN dan lembaga keuangan nonbank dapat melakukan penghapustagihan terhadap piutang macet yang sebelumnya telah dihapusbukukan.
Penghapustagihan tersebut mencakup kredit atau pembiayaan UMKM dari program pemerintah yang telah selesai, pembiayaan UMKM yang bersumber dari dana lembaga keuangan terkait di luar program pemerintah.
Cakupan berikutnya adalah kredit UMKM yang terdampak bencana alam seperti gempa atau bencana lainnya yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.
2. Kriteria kredit UMKM yang dapat dihapustagihkan

Pasal 6 ayat (2), menjelaskan kredit atau pembiayaan UMKM yang dapat dihapustagihkan harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, nilai pokok piutang macet tidak boleh melebihi Rp500 juta per debitur.
Selain itu, piutang tersebut harus sudah dihapusbukukan selama minimal 5 tahun saat peraturan ini berlaku. Kriteria lainnya termasuk bahwa piutang tersebut tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit.
Lalu, apabila terdapat agunan, agunan tersebut harus dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk dijual atau sudah habis terjual, namun tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman.
3. Nasabah bisa mengajukan permohonan kredit lagi

Sementara ituu, dalam Pasal 8 mewajibkan bank BUMN dan lembaga keuangan nonbank untuk mendokumentasikan dan mencatat setiap proses penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet secara menyeluruh.
Ketentuan tersebut juga menetapkan dokumen-dokumen terkait harus disimpan minimal selama 10 tahun sejak tanggal penghapusan dilakukan.
Kemudian, Pasal 9 mengatur bank BUMN dan lembaga keuangan nonbank harus memperbarui data debitur UMKM yang piutangnya dihapustagihkan, sehingga dikategorikan lunas sesuai kebijakan pemerintah.
Pembaruan data perlu dilakukan pada sistem layanan informasi keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Debitur atau nasabah yang telah diberikan penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali," bunyi Pasal 10.