Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Hapus Utang Petani-UMKM, DPR: Penerima Harus Jelas agar Adil

Petani di Lombok Barat sedang menanam padi pada Oktober lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Pemerintah menghapuskan piutang perbankan dari kredit macet UMKM, termasuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
  • Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu'awanah menilai kebijakan ini tak perlu dipermasalahkan, asalkan dana dimanfaatkan sebaik mungkin.
  • PP Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan kriteria penerima penghapusan utang yang meliputi pelaku usaha terdampak bencana atau kesulitan finansial.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menghapuskan piutang perbankan dari kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu'awanah menilai, kebijakan ini tak perlu dipermasalahkan, termasuk mengenai pembiayaan.

"Dana besar dari pemerintah untuk menutup utang rakyat tidaklah menjadi masalah. Yang penting adalah bagaimana dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” kata Anna di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Anna menjelaskan, langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menghapuskan kredit macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.

"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat bawah yang selama ini terbebani utang berkepanjangan," tutur dia.

1. Penerima manfaat harus transparansi

ilustrasi petani padi (pexels.com/Rattasat)

Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kriteria penerima penghapusan utang, yang meliputi pelaku usaha atau individu yang terdampak bencana, wabah, atau yang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak mampu membayar utangnya.

Oleh karena itu, Anna menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi lintas lembaga agar kebijakan ini berjalan dengan baik.

“Pemilihan penerima manfaat harus sesuai kriteria agar program ini berjalan adil dan transparan,” ujar dia.

2. Diharapkan bisa bangkitkan UMKM

Presiden Prabowo menandatangani PP No. 47 Tahun 2024 soal penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Lebih lanjut, Anna berharap kebijakan penghapusan utang ini mampu membangkitkan semangat UMKM, petani, dan nelayan untuk kembali produktif. Selain itu, ia juga berharap kebijakan ini bisa menciptakan penghasilan yang lebih baik, dan mendukung ekonomi lokal.

“Semoga kebijakan ini bisa menjadi pemicu untuk mereka bangkit, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia,” kata dia.

3. Prabowo hapus utang petani, UMKM hingga nelayan

ilustrasi rakyat Indonesia (pexels.com/Nadia Vasil'eva)

Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan tentang penghapusan piutang perbankan dari kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. Adapun, Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Prabowo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia pada hari ini Selasa, 5 November, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," ujar Prabowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us