Larangan Social Commerce Putus Langkah UMKM Go Digital

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan melarang adanya social commerce. Dengan begitu, media sosial yang ada di Indonesia tidak diperbolehkan menjadi lapak berjualan, melainkan hanya promosi.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menyampaikan, keputusan tersebut dapat menjadi isyarat bahwa pemerintah menghambat digitalisasi pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Media sosial dilarang untuk berjualan berarti itu memutus satu step UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah," kata Huda kepada IDN Times, Senin (9/10/2023).
1. Empat platform yang sering digunakan UMKM untuk berjualan

Huda kemudian menjabarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik e-commerce 2022. Mengutip data tersebut, ada empat platform yang paling banyak digunakan UMKM untuk jualan secara online.
Keempat platform tersebut adalah instant messenger, media sosial, e-commerce atau marketplace, dan website.
"Artinya media sosial memegang peran penting dalam proses digitalisasi penjualan UMKM dengan urutan nomor dua terbanyak. Saya bisa artikan pula, urutan tersebut adalah step by step UMKM bisa go digital," ucap Huda.
Data BPS menunjukkan, sebanyak 48,65 persen usaha berjualan online melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan sebagainya.
Kemudian hanya 20,64 persen usaha yang memiliki akun penjualan di marketplace atau e-commerce. Selanjutnya, terdapat 4,92 persen usaha yang menggunakan email dalam berjualan online. Di urutan akhir, hanya terdapat 2,05 persen usaha yang menggunakan website.
2. Rangkaian perjalanan UMKM go digital

Dengan begitu, digitalisasi UMKM diawali lewat penggunaan instant messenger seperti WhatsApp dengan jangkauan terbatas.
Kemudian, kata Huda, pindah ke media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan lain sebagainya.
"Jika sudah lebih pengalaman, mulai masuk ke marketplace atau e-commerce. Pada akhirnya bisa punya website pribadi," katanya.
3. Pengaturan yang seharusnya dilakukan pemerintah
.jpg)
Maka dari itu, pemerintah mestinya membuat peraturan agar social commerce bisa setara dengan e-commerce ataupun pedagang offline.
Dengan begitu, maka pada akhirnya tercipta level field yang setara di antara para pelaku penjualan tersebut.
"Selain itu, proteksi produk lokal dengan memperketat produk impor dan pemberian disinsentif terhadap produk impor, serta insentif bagi produk lokal," ucap Huda.
4. TikTok Shop dilarang beroperasi di Indonesia

Sebelumnya, pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan itu resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.
"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).