Libur Panjang Akhir Pekan, Kemenhub Temukan 21 Bus Langgar Aturan

- Ditjen Hubdat Kemenhub temukan 21 bus melakukan pelanggaran inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat.
- Dari 46 kendaraan yang diperiksa, delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan kedaluwarsa, 13 tidak memiliki kartu pengawasan, dan satu kendaraan memiliki dokumen palsu.
- Temuan pelanggaran ini menjadi perhatian serius Ditjen Hubdat Kemenhub karena bisa berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menemukan 21 unit bus melakukan pelanggaran. Hal itu terjadi saat Ditjen Hubdat bersama sejumlah instansti terkait melakukan kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (_rampcheck_) terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).
Pada kegiatan tersebut, total ada 46 kendaraan yang diperiksa. Rinciannya, tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata dan ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46 persen melakukan pelanggaran.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.
“Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga,” ujar Yusuf dalam pernyataan resminya, Kamis (29/5/2025).
1. Rincian pelanggaran 46 bus yang diperiksa

Dari 46 bus yang diperiksa, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa dan bahkan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan.
Sementara itu, terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan.
Lebih lanjut Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan menjelaskan, Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 288 yang mengatur tentang kewajiban setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR).
Dari 21 kendaraan yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar pasal 288. Pelanggaran pasal ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," kata Rudi.
2. Ada bus yang tidak punya izin operasi dan tidak laik jalan

Temuan pelanggaran selama rampcheck ini menjadi perhatian serius Ditjen Hubdat Kemenhub mengingat kendaraan yang tidak laik jalan dapat berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.
Dalam inspeksi keselamatan kali ini ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak laik jalan dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli.
Sebagai bentuk tindak lanjut bagi kendaraan tidak laik jalan ini, Ditjen Perhubungan Darat langsung melakukan penggantian bus dengan armada pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan para penumpang.
“Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang. Kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut menggunakan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan,” tutur Rudi.
3. Sosialisasi kepada masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Hubdat Kemenhub turut menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada para penumpang bus tentang pentingnya menggunakan bus yang laik jalan dan memenuhi syarat-syarat administrasi dan operasional demi keselamatan.
Ditjen Perhubungan Darat mengimbau penumpang untuk memanfaatkan aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di Play Store atau App Store sebelum melakukan penyewaan kendaraan.
"Aplikasi Mitra Darat bisa digunakan untuk mengecek legalitas penyedia angkutan dan memastikan kendaraan yang akan digunakan telah memenuhi persyaratan teknik dan administrasi sehingga dinyatakan laik jalan," kata Rudi.