Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi menaikkan limit alias batas penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi Rp200 juta. Sebelumnya, batas penggunaan kartu kredit pemerintah diketahui hanya Rp50 juta.

Keputusan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 tahun 2021 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran," bunyi Pasal 25 Ayat 2A PMK tersebut, seperti dikutip IDN Times, Senin (2/8/2021).

1. Untuk apa saja penggunaan kartu kredit pemerintah?

Default Image IDN

Di dalam Pasal 25 Ayat 1 dijelaskan bahwa kartu kredit pemerintah terdiri atas dua jenis.

Pertama, kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal. Kedua, kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

2. Rincian penggunaan kartu kredit pemerintah

Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Adapun kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja barang operasional di antaranya meliputi belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, dan belanja penambah daya tahan tubuh.

Kemudian juga meliputi belanja barang nonoperasional, seperti belanja bahan. Lalu untuk belanja barang untuk persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin.

Sementara, penggunaan kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan bisa untuk pembayaran biaya transportasi, penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota.

3. Kartu kredit pemerintah hanya bisa digunakan untuk belanja di UMKM

Pixabay.com/StockSnap

PMK tersebut juga mengatur soal ke mana belanja menggunakan kartu kredit pemerintah bisa dilakukan.

Di dalam PMK itu dijelaskan bahwa limit maksimal Rp200 juta untuk belanja barang dan modal hanya bisa dilakukan untuk trasaksi pengadaan barang/jasa produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pertama melalui katalog katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kedua, adalah melalui marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Aturan terbaru ini pun sudah berlaku sejak 27 Juli 2021 setelah resmi ditandatangani oleh Sri Mulyani pada sehari sebelumnya atau 26 Juni 2021.

Editorial Team