Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi menaikkan limit alias batas penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi Rp200 juta. Sebelumnya, batas penggunaan kartu kredit pemerintah diketahui hanya Rp50 juta.
Keputusan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 tahun 2021 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran," bunyi Pasal 25 Ayat 2A PMK tersebut, seperti dikutip IDN Times, Senin (2/8/2021).