Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengungkap sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses penanganan.
Direktur LPDP Sudarto mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pascastudi.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian dana ada 8 orang, dan 36 lainnya masih dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
