Jakarta, IDN Times - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai Indonesia mampu membatalkan kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).
Hal itu disampaikan LPEM dalam risetnya bukan tanpa alasan karena adanya Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal AS yang diluncurkan April 2025. LPEM menilai, putusan itu memberikan preseden penting bahwa kebijakan perdagangan yang tidak memiliki fondasi hukum kuat dapat dianulir melalui mekanisme konstitusional domestik.
"Dalam konteks ini, isu kebijakan strategis bagi Indonesia adalah apabila dasar hukum tarif sepihak AS dapat dibatalkan karena problem legitimasi, Indonesia juga dapat mempertimbangkan langkah serupa terhadap ART tanggal 19 Februari 2026 apabila terbukti mengandung ketidaksetaraan substansial dan problem implementasi," tulis LPEM dalam risetnya, dikutip Kamis (26/2/2026).
