Mahfud MD Ungkap Kelakuan Pengemplang BLBI: Sering Nego-Nego

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD membeberkan tingkah laku para debitur dan obligor yang seringkali negosiasi ke pemerintah terkait kewajibannya atas dana BLBI.
Negosiasi itu kerap berbentuk bantahan atas kewajiban utang, permintaan untuk menghitung kembali nominal kewajiban utang, dan sebagainya
1. Debitur dan obligor sering nego-nego saat pergantian pejabat

Mahfud MD mengatakan negosiasi itu kerap dilakukan ketika ada pergantian menteri, direktur jenderal (dirjen), atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proses penagihan hak negara atas dana BLBI. Hal itulah yang menyebabkan proses penagihan terus terunda, bahkan sudah 22 tahun tak kunjung selesai.
"Di dalam rapat-rapat kita bertanya kenapa lama sekali? Lalu ada catatan memang setiap ganti pejabat, ganti menteri, ganti dirjen itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu nego ke pemerintah, mengaku tidak punay utanglah, ingin menghitung kembalilah. Sehingga tertunda-tunda sampai saat ini," ucap dia.
2. Debitur dan obligor tak bisa lagi nego-nego

Mahfud mengingatkan kepada para debitur dan obligor bahwa tidak bisa lagi melakukan negosiasi-negosiasi yang menghambat proses penagihan hak negara.
"Gak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun," ujar Mahfud.
3. Debitur dan obligor harus punya bukti sah jika sudah lunasi utang
.jpg)
Bagi para debitur dan obligor yang mengaku sudah melunasi kewajibannya atas dana BLBI, Mahfud mengatakan hal itu harus diperkuat oleh bukti pelunasan yang sah.
Apabila tidak ditemukan bukti sah, maka debitur dan obligor wajib menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, bagi debitur dan obligor yang menjaminkan aset dalam proses penyelesaian kewajibannya, tidak boleh menyewakan, menjual, atau memindahkan kepemilikan aset tersebut.
"Gak ada nego lagi sekarang, datang saja ke kantor, jelaskan. Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas. Tapi kalu belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh," tutur Mahfud.