Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa kerja ini, tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 12 dalam aturan tersebut, dikutip Sabtu (30/12/2023).