Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Serah Terima Aset BLBI/ Triyan
Serah Terima Aset BLBI/ Triyan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga 31 Desember 2024.

Perpanjangan masa kerja ini, tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 12 dalam aturan tersebut, dikutip Sabtu (30/12/2023).

1. Optimalkan pemulihan hak tagih

Kegiatan penguasaan aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dalam aturan ini dijelaskan, bahwa perpanjangan masa tugas Satgas BLBI bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 Desember 2023.

2. Susunan organisasi Satgas BLBI

Website

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan susunan organisasi satgas penanganan hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia sebagai berikut:

Pengarah yang terdiri atas: 

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  4. Menteri Keuangan
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. Jaksa Agung
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pelaksana yang terdiri atas :

1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik  Indonesia

3. Satgas BLBI telah berhasil rampas Rp34 triliun dari obligor

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, hingga saat ini Satgas BLBI telah berhasil merampas Rp34 triliun lebih aset dari  para obligor.

Editorial Team