Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, pengemudi ojek online (ojol) perlu menjadi anggota program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sesuai dengan amanah konstitusi yang menyatakan, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial. Makanya, pengemudi ojol juga perlu mendapatkan jaminan sosial tanpa harus menghilangkan profesinya.
"Tentu kekhasan dari pengemudi dan kurir online ini harus kita perhatikan. Sehingga, bentuk partisipasi keanggotaan mereka dalam jaminan sosial itu mungkin nanti juga ada hal yang perlu di-adjust dan nanti kami tunggu bersama seperti apa rekomendasi dan diskusi hari ini," tutur Yassierli selepas menghadiri diskusi publik bertema "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan"di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).