Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Dalam SE tersebut, pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
"Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja," katanya dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dia menjelaskan, yang dimaksud dokumen pribadi dalam SE tersebut adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan pemberi kerja.