Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima kunjungan Kepala Perwakilan Bank Dunia (World Bank) untuk Indonesia dan Timor Leste, Satu Kahkonen dan Direktur Regional Pembangunan Manusia Bank Dunia, Alberto Rodriguez, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada gubernur dan diteruskan kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Dia menekankan THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya.

“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran). Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

1. Pengusaha tak boleh mencicil pembayaran THR

Gambar ilustrasi THR (IDN Times)

Ida menegaskan perusahaan tidak diizinkan untuk mencicil pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang mencoba melakukannya, pemerintah melalui posko THR akan menangani masalah tersebut.

“(Perusahaan) gak boleh (mencicil THR). Gak boleh,” sebut Ida.

Posko THR rencananya akan dibuka pada awal pekan depan, bersamaan dengan disebarkannya surat edaran kepada para kepala daerah terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Posko tersebut tidak hanya akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi juga oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan instansi lain yang berurusan dengan ketenagakerjaan.

2. Pengusaha tak sampaikan keberatan sejauh ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di