Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada gubernur dan diteruskan kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh.
Dia menekankan THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran). Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).