Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

THR PNS Cair 100 Persen di 2024, Segini Besarannya

THR PNS Cair 100 Persen di 2024, Segini Besarannya
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
  • Pemerintah pastikan memberikan THR PNS 100% tahun ini setelah tidak menerima penuh sejak 2020.
  • Besaran THR tergantung pada golongan PNS, dengan perbedaan tunjangan kinerja di setiap kementerian dan lembaga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dipastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) buat para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 100 persen tahun ini. Hal itu tentunya menjadi kabar gembira buat PNS yang sejak 2020 hingga 2023 tidak menerima THR secara penuh lantaran prioritas pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan pascapandemik.

Kepastian soal pemberian THR 100 persen tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kepada awak media pada Selasa (5/3/2024).

"THR-nya (PNS), bapak presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sri Mulyani pun turut menjelaskan perihal waktu pemberian THR bagi para PNS. Dia menyatakan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin memberikan THR kepada para PNS sekitar seminggu sebelum Lebaran.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, namun nanti kita akan update terus ya," ujar Sri Mulyani.

Lantas berapa besaran THR yang bakal diterima PNS tahun ini? Berikut rinciannya.

  1. 1. Komponen THR buat PNS

    ilustrasi THR (IDN Times/Tata Firza)
    ilustrasi THR (IDN Times/Tata Firza)

    Apabila THR PNS diberikan secara penuh maka hitungannya bakal sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diperoleh mereka tiap bulan. Adapun THP tersebut terdiri atas dua komponen, yakni gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).

    Adapun gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Gaji terendah PNS ditetapkan untuk Golongan 1A dengan besaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan. Sementara gaji tertinggi PNS diberikan kepada Golongan IVE dengan besaran Rp3.880.400-Rp6.373.200.

  2. 2. Besaran gaji PNS 2024

    Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
    Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

    Dilansir dari dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut daftar penyesuaian gaji pokok PNS sesuai golongan pada tahun ini:

    Golongan I

    Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
    Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700
    Golongan IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
    Golongan ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

    Golongan II

    Golongan IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
    Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
    Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
    Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

    Golongan III

    Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
    Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
    Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
    Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

    Golongan IV

    Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
    Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
    Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
    Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
    Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.

  3. 3. Tunjangan kinerja PNS

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)
    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (dok. YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

    Meski gaji pokok yang diterima setiap PNS sama, tetapi terdapat perbedaan dari sisi tunjangan kinerja di antara setiap kementerian dan lembaga.

    Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, instansi tersebut menerima tukin dengan nilai tertinggi.

    Adapun rincian tunjangan kinerja eselon di Ditjen Pajak:

    Pejabat struktural (Eselon I)

    Peringkat jabatan 24-27: Rp84.604.000-Rp117.375.000

    Pejabat struktural (Eselon II)

    Peringkat jabatan 20-23: Rp56.780.000-Rp81.940.000

    Pejabat struktural (Eselon II)

    Peringkat jabatan 4-19: Rp5.361.800-Rp46.478.000

    Mengacu pada data di atas, THR untuk 2024 yang terdiri dari gaji pokok, separuh tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat lainnya ke gaji pokok. Dengan demikian, PNS atau ASN penerima THR terbesar adalah Dirjen Pajak, yakni Suryo Utomo karena akan menerima tunjangan hingga Rp117,3 juta.

    Dengan demikian, rinciannya gaji pokok sebesar Rp6.373.200 ditambah tukin menjadi Rp117.375.000, sehingga totalnya mencapai Rp123.748.200. Namun, nilai ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More