Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan beberapa sektor usaha wajib menaikkan upah minimum lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur soal upah minimum sektoral.

"Nilai upah minimum sektoral Provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum Provinsi dan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).

Upah minimum Provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

1. Kriteria upah minimum sektoral yang dapat upah lebih besar dari UMP

ilustrasi industri pangan (unsplash.com/ Louis Hansel)

Dalam aturan tersebut, upah minimum sektoral yang dimaksud ditetapkan untuk sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Sektor tertentu yang dimaksud untuk mendapatkan kenaikan upah lebih besar dari upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia," tegasnya. 

2. Sektor tertentu yang dapat kenaikan upah di atas UMP wajib atas rekomendasi dewan pengupahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di