Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Wanti-Wanti Perusahaan Lapor Lowongan Kerja di Karirhub

IMG-20250922-WA0008.jpg
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Karirhub portal kerja nasional resmi pemerintah: Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023.
  • Perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta perusahaan untuk patuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).

Dia mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” ujar Yassierli di Jakarta, dikutip Rabu (24/9/2025).

1. Karirhub portal kerja nasional resmi pemerintah

ilustrasi mencari iklan lowongan kerja (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi mencari iklan lowongan kerja (freepik.com/rawpixel.com)

Yassierli menjelaskan, Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023.

"Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi," ujarnya

Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.

Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan bisa kena sanksi

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Yassierli menambahkan, mulai 2026 kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap.

"Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan," kata dia.

Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.

3. Pelaporan lowongan kerja juga bisa lewat job portal swasta

Logo Jobstreet/jobstreet.com
Logo Jobstreet/jobstreet.com

Selain melalui Karirhub, perusahaan juga diperbolehkan mempublikasikan lowongan kerja di job portal swasta yang telah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker. Dengan begitu, ekosistem pelaporan lowongan kerja dapat berjalan lebih luas, transparan, dan efisien.

Yassierli pun meminta dukungan pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayahnya masing-masing.

“Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak,” tutur Yassierli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Ada Danantara, Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara

24 Sep 2025, 17:21 WIBBusiness