Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dengan demikian, pemerintah akan kembali membuka keran ekspor CPO dan produk turunannya, yang berdasarkan arahan Presiden berlaku mulai 23 Mei 2022.
"Kami akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor crude palm oil, refined bleached and deodorized palm oil, refined bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil," katanya dalam pernyataan pers melalui saluran YouTube Kemendag, Jumat (20/5/2022).