Mengenal DTSEN, Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional

- Pengertian DTSEN DTSEN adalah basis data tunggal yang memuat informasi individu dan keluarga, termasuk kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan.
- Pengguna data dan lembaga terkait DTSEN digunakan oleh instansi pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan pemangku kepentingan lain. Pemerintah daerah dipimpin oleh kepala daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di wilayah otonom masing-masing.
- Manfaat untuk program sosial dan pembangunan DTSEN memungkinkan penargetan program sosial seperti PKH, BPNT, dan PIP menjadi lebih
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengembangkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terpadu yang memuat informasi individu maupun keluarga.
Data tersebut mencakup kondisi sosial, ekonomi, peringkat kesejahteraan, kepemilikan aset, serta penerimaan bantuan pemerintah, yang diperoleh melalui penggabungan berbagai sumber data dan pemutakhiran secara berkala.
1. Pengertian DTSEN

DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi individu maupun keluarga, termasuk kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga.
Data tersebut dibentuk melalui penggabungan beberapa sumber, seperti registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, serta data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Seluruh informasi tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala oleh lembaga pemerintah yang bertugas di bidang statistik.
2. Pengguna data dan lembaga terkait

Penggunaan DTSEN melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), serta pemangku kepentingan lain yang memanfaatkan data tersebut.
Instansi pusat mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara maupun nonstruktural, serta lembaga pemerintah lainnya.
Sementara pemerintah daerah dipimpin oleh kepala daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di wilayah otonom masing-masing.
3. Manfaat untuk program sosial dan pembangunan

DTSEN menekankan pentingnya data yang konsisten dan dapat saling terhubung antarinstansi, mencakup informasi kependudukan, karakteristik anggota keluarga, tingkat kesejahteraan, kondisi perumahan, kepemilikan aset, hingga penerimaan program bantuan.
Keberadaan data tersebut memungkinkan penargetan program sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP), menjadi lebih tepat sasaran dan transparan.
Selain itu, aplikasi SEPAKAT ditetapkan sebagai platform utama untuk mengakses dan memanfaatkan DTSEN dalam perencanaan serta evaluasi program pembangunan.