Jakarta, IDN Times - MITA atau Mitra Utama adalah status yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan importir dan eksportir tertentu sebagai bentuk apresiasi. Ini bisa didapatkan perusahaan importir dan eksportir dengan riwayat baik kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku.
Dengan status tersebut, sebuah perusahaan berhak mendapatkan layanan khusus di kantor-kantor Bea Cukai tempat perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan MITA.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan Bea Cukai terus mengupayakan yang terbaik dalam memberikan layanan terhadap perusahaan MITA. Dia berharap layanan MITA dapat terus hadir dan memberikan manfaat bagi perusahaan-perusahaan yang menyandang status tersebut.
“Kami juga berharap agar hubungan mutualisme yang terjalin antara Bea Cukai dengan perusahaan MITA menjadi semakin baik dan profesional selayaknya mitra terpercaya yang sesungguhnya,” ujar Budi dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (10/1/2025).
Apa saja manfaat MITA dan apa syarat untuk menyandang status ini? Yuk simak selengkapnya!