Jakarta, IDN Times - Mungkin masih ada yang belum tahu bahwa tidak semua orang yang memiliki pendapatan wajib membayar pajak. Orang-orang yang penghasilannya tidak mencapai nominal yang dikenakan pajak maka hanya wajib melaporkannya saja dan tidak wajib membayarnya.
Sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp54 juta setahun. PTKP diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak kena pajak.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Agar lebih paham mengenai PTKP, simak ulasan di bawah ini.