Menkeu Mulai Cairkan THR ASN-Pensiunan, Realisasinya Rp20,71 Triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah telah mulai mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) per hari ini.
Bahkan data hingga sore ini, pemerintah sudah menyalurkan THR kepada 1.541.373 pegawai atau personel Aparatur Negara di Pemerintah Pusat dengan total anggaran Rp9,36 triliun.
“Hari ini, THR untuk ASN mulai didistribusikan. Sampai dengan sore ini, THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai/personel Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dengan total alokasi Rp9,36 triliun,” kata Menkeu lewat Instagram resminya, Senin (17/3/2025).
1. Daftar rincian THR yang telah dicairkan pemerintah

Menurut Sri Mulyani, THR ini diberikan kepada berbagai kelompok pegawai, termasuk PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN dengan rincian sebagai berikutnya.
- THR PNS: Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai
- THR PPPK: Rp251,48 miliar untuk 65.836 pegawai
- THR Anggota Polri: Rp1,64 triliun untuk 416.039 personel
- THR Prajurit TNI: Rp2,02 triliun untuk 389.805 personel
- THR PPNPN: Rp333,13 miliar untuk 101.545 pegawai
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 7.476 satuan kerja (84 persen) dari total 8.852 satker telah menerima pencairan THR. Sementara itu jumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan pencairan THR sebanyak 83 K/L atau 87 persen dari 95 K/L.
2. THR untuk pensiunan telah dicairkan Rp11,5 triliun

Selain THR bagi pegawai aktif, pemerintah juga telah mencairkan THR bagi pensiunan dengan total nilai mencapai Rp11,5 triliun untuk 3.558.716 pensiunan atau 97,66 persen dari target.
Pembayaran ini dilakukan melalui Taspen sebesar Rp10,16 triliun untuk 3.090.496 pensiunan dan Asabri mencapai Rp1,33 triliun untuk 468.220 pensiunan.
"Semoga (pencairan THR) dapat menjadi berkah dan manfaat tidak hanya bagi para pegawai yang menerimanya tetapi juga dalam mengakselerasi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," tegas Sri Mulyani.
3. Komponen THR yang diterima ASN dari pemerintah pusat dan daerah

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup:
- Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
- Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan meliputi:
- Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
- Tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Namun untuk THR instansi pemerintah daerah juga harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.