Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses perbaikan sistem Coretax tidak akan menambah anggaran negara karena upaya pembenahan sistem perpajakan terpadu tersebut masih berada dalam batas alokasi dana yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp1,2 triliun.
"Jadi tentang biaya Coretax, gak ada penambahan biaya. Paling nambah biaya bayar gaji staff. Itu kan saya jadikan tenaga ahli IT di saya. Itu gaji biasa memang, ada post pengeluarannya yang biasa, yang gak ada istimewa," ujar Purbaya kepada awak mepedia di Kemenkeu, Jumat (24/10/2025).
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
