Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Korupsi Tukin di ESDM

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times- Kementerian Keuangan buka suara terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Kasus korupsi pembayaran tukin 2020-2022 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan kewenangan pengawasan tukin berada di kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Dengan begitu, K/L harus memastikan data akurat terkait jumlah pegawai dan kelompok atau golongan.

"Itu tanggung jawab dari KL untuk jaga tata kelolanya," ucap Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (16/6/2023). 

Dengan demikian, ia meminta K/L harus memastikan akurasi data mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan, sebelum mengajukan pencairan tunjangan kinerja.

1. KPK tahan 9 tersangka korupsi tukin ESDM

Kementerian ESDM (esdm.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM pada 2020-2022. Ada seorang tersangka yang belum ditahan KPK.

Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Lernhard Febian Sirait (Staf PPK).

Kemudian Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran), Haryat Prasetyo (PPK), dan Beni Arianto (Operator SPM). Lalu, Hendi (Penguji Tagihan), Rakhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan perekaman akuntansi)

"Untuk kebutuhan penyidikan KPK melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (15/6/2023).

2. Tukin yang harusnya dibayarkan Rp1,39 miliar

KPK Tahan 9 dari 10 Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan bahwa Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp221,9 miliar.

Selama periode tersebut, para pejabat di perbendaharaan Ditjen Minerba yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tak sesuai ketentuan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,39 miliar, namun dibayarkan sebesar Rp29 miliar atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 miliar," ujar Firli.

Selisih bayar tersebut diduga dinikmati para tersangka. Berikut rinciannya:

  • Priyo Andi Gularso: Rp4,75 miliar.
  • Novian Hari Subagjo: Rp1 miliar.
  • Lernhard Febian Sirait: Rp10,8 miliar.
  • Abdullah: Rp350 juta.
  • Christa Handayani Pangaribowo: Rp2,5 miliar.
  • Haryat Prasetyo: Rp1,4 miliar.
  • Beni Arianto: Rp4,1 miliar.
  • Hendi: Rp1,4 miliar.
  • Rakhmat Annashikhah: Rp1,6 miliar.
  • Maria Febri Valentine: Rp900 juta.

3. Negara rugi Rp27,6 Miliar

ilustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Firli menjelaskan, kebocoran anggaran itu diduga dipakai untuk berbagai keperluan antara lain pemeriksaan BPK senilai Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kantor, hingga keperluan pribadi.

"Di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia," jelas Firli.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 Miliar," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us