Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki mengungkapkan operasional TikTok Shop di Indonesia masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Kami di Kemenkop sudah jelas ya melakukan koordinator teknis antar kementerian dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten kepada awak media, Senin (19/2/2024).
Atas dasar hal tersebut, Teten meminta kepada TikTok untuk bisa patuh dalam hal pemisahan media sosial dan e-commerce sesuai dengan aturan yang berlaku.