Menperin Tegas! Pemerintah Tak Toleransi Kecurangan Ekspor Turunan CPO

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor, khususnya terhadap produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor 1.802 ton produk turunan CPO yang disamarkan sebagai komoditas fatty matter.
Menurut Agus, praktik ekspor ilegal semacam itu tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga merugikan upaya pemerintah dalam memperkuat hilirisasi industri kelapa sawit di dalam negeri.
"Akibatnya, potensi nilai tambah bagi perekonomian nasional menjadi hilang, dan pasokan bahan baku untuk industri pengolahan dalam negeri terganggu," kata Agus dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
1. Pemerintah tidak akan kompromi terhadap semua kecurangan

Agus menjelaskan, Kementerian Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit sebagai Acuan Spesifikasi Teknis Komoditas CPO dan Olahannya. Aturan tersebut, kata Agus, seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan fiskal dan pengawasan ekspor produk olahan sawit oleh kementerian serta lembaga terkait.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan dalam aktivitas ekspor.
"Saya ingin menegaskan kepada para pelaku usaha, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk dalam kegiatan ekspor," ujar Agus.
2. Industri kelapa sawit harus tumbuh berkeadilan

Sebagai pembina sektor industri, Agus ingin industri kelapa sawit dan produk turunannya tumbuh secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
"Langkah ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian nasional," kata Agus.
3. DJBC tahan 87 kontainer yang berikan dokumen tidak sesuai

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menahan 87 kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang senilai Rp28,7 miliar itu diduga diekspor secara ilegal ke China dengan modus penyamaran sebagai fatty matter agar lolos dari pungutan ekspor dan bea keluar.
"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar. Dalam dokumen awal, komoditas itu tidak dikenakan bea keluar dan tak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (Lartas)," ujar Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn), Djaka Budi Utama.
Djaka menjelaskan dari hasil pengujian laboratorium, kandungan asam lemak dan trigliserida pada sampel barang menyerupai karakteristik produk turunan CPO, bukan fatty matter seperti yang tercantum dalam dokumen ekspor.
Menurut Djaka, hasil analisis tersebut membuka dugaan kuat adanya praktik manipulasi klasifikasi barang dengan tujuan menghindari kewajiban bea keluar. Praktik semacam ini, kata dia, dapat menyebabkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.
















