Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mentan Bisa Usul Penetapan-Pemberhentian Direksi-Komisaris BUMN Pangan

Mentan Bisa Usul Penetapan-Pemberhentian Direksi-Komisaris BUMN Pangan
Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
  • Presiden Prabowo memberi kewenangan tambahan kepada Menteri Pertanian untuk memberi pertimbangan tertulis dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN pangan.
  • Inpres Nomor 2 Tahun 2026 juga memungkinkan Mentan memberi penugasan langsung kepada BUMN pangan guna mempercepat swasembada pangan dengan dukungan teknis dan anggaran dari Kementerian Keuangan.
  • Mentan berwenang merekomendasikan indikator kinerja utama bagi BUMN pangan, yang wajib dipertimbangkan oleh Kepala BP BUMN dalam penyusunan tata cara dan isi pokok penugasan perusahaan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Time - Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan tambahan kepada Menteri Pertanian (Mentan) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.

BUMN yang dimaksud adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PI Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, dan BUMN lainnya.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa, Mentan, yakni Andi Amran Sulaiman kini bisa memberikan pertimbangan tertulis dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, hingga dewan pengawas (dewas) BUMN di atas.

1. Kepala BP BUMN harus tindaklanjuti pertimbangan dari Mentan

Mentan Bisa Usul Penetapan-Pemberhentian Direksi-Komisaris BUMN Pangan
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kemudian, dalam Inpres itu juga dituliskan bahwa Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, yang kini dijabat Dony Oskaria harus menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Mentan terkait pengangkatan dan pemberhentian pengurus BUMN pangan.

Hal itu tertuang dalan Instruksi nomor 3C, yang berbunyi:

“Menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Menteri Pertanian dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

2. Mentan bisa beri penugasan langsung ke BUMN pangan

Mentan Bisa Usul Penetapan-Pemberhentian Direksi-Komisaris BUMN Pangan
Kantor pusat Perum Bulog. (dok. Bulog)

Tak hanya itu, Mentan juga bisa memberi penugasan langsung ke BUMN pangan dalam hal percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Instruksi itu juga menetapkan, Menteri Keuangan (Menkeu), yang kini dijabat Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran dalam rangka percepatan swasembada pangan di bidang pertanian kepada Mentan. Kepala BP BUMN juga harus memberikan dukungan terkait penugasan yang diberikan Mentan pada BUMN pangan.

3. Mentan bisa usul indikator kerja BUMN pangan

Mentan Bisa Usul Penetapan-Pemberhentian Direksi-Komisaris BUMN Pangan
Kantor pusat PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Inpres itu juga menetapkan Mentan untuk memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan BUMN-BUMN tersebut. Kepala BP BUMN pun harus mempertimbangkan rekomendasi tertulis Mentan dalam penentuan tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama penugasan BUMN pangan tersebut.

Lalu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang kini dijabat Rosan Roeslani diinstruksikan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN pangan tersebut.

“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan,” bunyi Inpres Nomor 2/2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More