Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah menyegel toko yang menjual pangan di atas Harga Eceran Tertentu (HET) dalam jumlah besar.
“Ini ada kemarin yang mencoba jual di atas HET (dengan) jumlah besar, kami mohon maaf atas nama pemerintah, tokonya disegel,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam Launching PosAgri Operasi Pasar (OP) Pangan Jelang Ramadan 2025, Senin (24/2/2025).
Meskipun Amran tidak menjelaskan lebih lanjut identitas toko yang telah disegel oleh Satgas Pangan dan Kementan tersebut. Ia pun melarang pengusaha untuk menjual komoditas pangan di atas HET, meliputi beras, daging, minyak goreng, gula, ayam, telur, bawang putih, bawang merah, cabai dan lain-lain.
“Kepada seluruh sahabatku pengusaha se-Indonesia tidak boleh menjual pangan di atas HET,” ujar Amran.