Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengaku masih mempertimbangkan permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk memperpanjang masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menjadi 80 tahun.
Masa konsesi sendiri dapat diartikan sebagai kontrak panjang yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta sebagai kompensasi atau imbalan atas pendanaan, pengembangan, dan pembangunan yang dilakukan untuk fasilitas publik.
Semula, KCIC mengusulkan masa konsesi KCJB selama 50 tahun. Dengan begitu, KCJB akan dikelola oleh pihak swasta selama 50 tahun sebelum dikelola oleh pemerintah sepenuhnya. Namun, dengan usulan perpanjangan masa konsesi, maka proyek ini diperkirakan akan menggunakan ‘jasa’ pihak swasta lebih lama.