Moncer! Rasio Kredit UMKM Bank DKI Naik 2 Persen

Jakarta, IDN Times - Bank DKI mencatatkan pertumbuhan rasio kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga September 2023, tercatat kenaikan penyaluran kredit untuk UMKM sebesar hampir 2 persen.
"Rasio kredit UMKM Bank DKI pada kuartal III 2023 ini telah berada di angka 9,87 persen dari sebelumnya tercatat sebesar 7 persen pada September 2022," ujar Direktur Keuangan dan Strategi Bank DKI, Romy Wijayanto, dikutip laman resmi Pemprov DKI, Rabu (25/10/2023).
1. Kredit konsumer mencatat pertumbuhan sebesar 13,64 persen

Romy mengatakan, kredit konsumer mencatat pertumbuhan positif atau sebesar 13,64 persen menjadi Rp21,58 triliun pada September 2023, dari posisi Rp18,99 triliun pada September 2022.
"Di sisi lain, strategi penyaluran kredit dengan skala lebih besar dilakukan secara selektif oleh Bank DKI, seperti kredit sindikasi yang tumbuh 10,91 persen menjadi Rp6,53 triliun pada September 2023, dari posisi Rp5,89 triliun pada September 2022," bebernya.
2. Pembiayaan segmen syariah juga tumbuh 6,22 persen

Lalu, penyaluran segmen kredit komersial termasuk term loan pada September 2023 mencapai Rp15,54 triliun, sedangkan kredit menengah tercapai sebesar Rp1,37 triliun pada September 2023.
"Secara spesifik, pembiayaan untuk segmen syariah juga tumbuh 6,22 persen menjadi sebesar Rp7,70 triliun pada September 2023, dari sebelumnya Rp7,24 triliun di September 2022," ujar Romy.
3. Upaya pengendalian kualitas kredit

Dalam strategi ekspansi kredit, perseroan tetap memprioritaskan pengelolaan risiko secara efektif dan pengawasan secara ketat untuk memastikan kualitas aset yang optimal.
Rasio Non Performing Loan (NPL) Gross terjaga pada level rendah 1,83 persen, dengan NPL Net sebesar 0,64 persen pada September 2023, yang menandakan kualitas kredit Bank DKI sehat.
"Bank DKI juga membentuk pencadangan yang memadai dengan coverage ratio pada level konservatif mencapai 219,96 persen pada September 2023. Upaya pengendalian kualitas kredit juga dilakukan melalui penagihan, restrukturisasi, maupun upaya penyelamatan kredit, sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Romy.