Jakarta, IDN Times - Kartu BPSJ Kesehatan resmi menjadi syarat jual-beli tanah dan properti. Aturan ini mulai diberlakukan per hari ini, Selasa (1/3/2022). Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
"Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli yang harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, sesuai surat kami tanggal 14 Februari 2022 Nomor HR.02/153-400/11/2022," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana pada surat tertanggal 16 Februari 2022.