Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6 persen per tahun, dari sebelumnya 7 persen per tahun. Kebijakan ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2020. Plafon maksimum KUR Mikro juga dilipatgandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur.
Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020. Kedepannya, angka tersebut akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/11).