Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Masih Banyak Direksi BUMN yang Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Masih Banyak Direksi BUMN yang Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
  • KPK mengungkap masih banyak direksi BUMN belum melaporkan LHKPN hingga akhir Juni 2026, meski kewajiban itu sudah diatur bagi seluruh pejabat negara.
  • Aminudin menegaskan direksi BUMN wajib lapor LHKPN dan akan dikenai sanksi sesuai aturan internal masing-masing perusahaan bila tidak patuh.
  • Dony Oskaria memastikan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN tanpa toleransi, dan ia akan memimpin langsung proses pemantauannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membeberkan masih banyak direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

“Per 31 Maret posisi per hari ini akhir Juni ini memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LHKPN. Angkanya saya harus cek dulu ya, tapi ada ya, ada itu,” kata Aminudin di Jakarta.

1. Bakal dikenakan sanksi secara internal

Ilustrasi sanksi. (DJPb)
Ilustrasi sanksi. (DJPb)

Aminudin mengatakan, pejabat yang bekerja di lembaga pemerintah wajib menyampaikan LHKPN selama bertugas, dan ada sanksi jika tak melapor. Ketentuan itu juga berlaku pada direksi BUMN, tetapi bentuk sanksinya ditentukan internal BUMN.

“Karena kalau yang untuk ASN (aparatur sipil negara itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN,” kata Aminudin.

2. Bos BP BUMN bakal awasi kepatuhan melapor LHKPN

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)

Dalam kesempatan yang sama, Dony memastikan dirinya akan mengawasi kepatuhan direksi BUMN dalam menyampaikan LHKPN.

“Tetapi prinsipnya nanti kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN, dan kita harapkan itu tepat waktu,” tutur Dony.

3. Tak ada toleransi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dony menekankan, tak ada toleransi terkait LHKPN bagi direksi BUMN. Dia memastikan proses pemenuhan kewajiban itu akan diawasi secara ketat.

“Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini,” ujar Dony.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More