Dony Oskaria Pantau Ketat Direksi BUMN agar Lapor Kekayaan ke KPK

- Dony Oskaria menegaskan pengawasan ketat terhadap direksi BUMN agar wajib melaporkan LHKPN ke KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
- Aminudin mengungkapkan masih banyak direksi BUMN yang belum menyampaikan laporan kekayaan meski sudah menjadi kewajiban hingga akhir Juni 2026.
- Keduanya sepakat tidak ada toleransi bagi direksi yang lalai, dan sanksi akan diterapkan sesuai aturan internal masing-masing BUMN.
Jakarta, IDN Times - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dipantau ketat agar mematuhi aturan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria usai melakukan pertemuan dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
“Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini,” ujar Dony.
1. Banyak direksi BUMN belum lapor kekayaan ke KPK

Ketaatan mengenai LHKPN menjadi salah satu poin terkait upaya pencegahan korupsi di tubuh BUMN yang dibahas Dony dengan Aminudin.
Sebab, Aminudin membeberkan masih banyak direksi BUMN yang belum menyampaikan LHKPN.
“Per 31 Maret posisi per hari ini akhir Juni ini memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LHKPN. Angkanya saya harus cek dulu ya, tapi ada ya, ada itu,” kata Aminudin.
2. Tak ada toleransi

Dony menekankan, tak ada toleransi terkait LHKPN bagi direksi BUMN. Dia memastikan proses pemenuhan kewajiban itu akan diawasi secara ketat.
“Kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan,” tutur Dony.
3. Bakal ada sanksi jika tak sampaikan LHKPN

Aminudin mengatakan, pejabat yang bekerja di lembaga pemerintah wajib menyampaikan LHKPN selama bertugas, dan ada sanksi jika tak melapor. Ketentuan itu juga berlaku pada direksi BUMN, namun bentuk sanksinya ditentukan oleh internal BUMN.
“Karena kalau yang untuk ASN (aparatur sipil negara) itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN,” kata Aminudin.
















