Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku mulai 10 September 2022.
Rencana kenaikan tarif ojol tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang ditetapkan pada 7 September 2022 lalu.
"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022).
Lantas, berapa besaran kenaikan tarif ojol yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut? Berikut informasinya.