Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan di bandara dan di dalam pesawat.
Kemenhub memastikan bakal langsung memberi sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan phsycal distancing. Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.