Ilustrasi obligasi (pixabay/stevepb)
Meski demikian, Purbaya menilai penerbitan obligasi daerah belum terlalu diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, kondisi keuangan DKI Jakarta masih cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
“Cuma kalau saya pikir, ini pandangan saya saja ya, kalau uangnya kebanyakan buat apa ngutang? Tapi kalau merasa perlu ya nggak apa-apa, itu kan otonomi sendiri,” ungkapnya.
Purbaya juga menanggapi permintaan Pemprov DKI Jakarta agar Dana Bagi Hasil (DBH) dikembalikan ke jumlah semula jika pemerintah daerah diminta tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah.
Menurutnya, besaran penyaluran DBH akan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah serta ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang APBN.
“Emang dia (Pemprov DKI) bisa neken, ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. Kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah. DBH itu di Undang-Undang APBN seperti itu,” imbuhnya.