Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antara Foto/Muhammad Adimaja

Tak seperti taksi, keberadaan ojek online dinilai berbahaya, sehingga tidak dapat dilegalkan sebagai alat transportasi umum. Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diambil melalui uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 pada akhir bulan lalu. Menurut MK, sepeda motor itu bukan alat transportasi dan rentan kecelakaan.

1. Go-Jek motor tetap beroperasi seperti biasa

Antara Foto/Muhammad Adimaja

Go-Jek merupakan salah satu perusahaan yang memberdayakan perusahaan mikro (mitra pengemudi), termasuk roda dua. Menurut Vice President Corporate Communications Go-Jek, Michael Say, saat ini Go-Jek motor tetap beroperasi seperti biasa hingga menunggu keputusan selanjutnya.

"Untuk saat ini, kami hanya bisa tunduk atas keputusan dari MK. Ojek online masih beroperasi dan belum ada arahan lebih lanjut," katanya kepada IDN Times di Surabaya, kemarin.

Bagi Go-Jek, mitra pengemudi merupakan tulang punggung yang sangat berperan penting bagi perusahaan. Sebagai technology enabler, Go-Jek terus berupaya membantu para mitra memiliki pendapatan yang berkesinambungan.

2. Tanggapan DRPD Surabaya mengenai keputusan MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di