Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal.
Oleh sebab itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 1.123 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi selama Januari hingga 31 Maret 2025.
"OJK dan Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (20/4/2025).