Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Bank yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, ini sebelumnya masuk dalam pengawasan ketat OJK.
Sejak 5 Maret 2025, PT BPR Pembangunan Nagari ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.
"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat (4/3/2026).
