OJK Catat 34 Entitas Aset Keuangan Digital Sudah Berizin

Hingga 23 September 2026, OJK telah memberi izin kepada 34 entitas aset keuangan digital, meliputi dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 28 pedagang.
Adopsi kripto meningkat dengan lebih dari 22,93 juta akun konsumen pada Juli 2026, sementara outstanding pinjaman daring mencapai Rp105,63 triliun atau tujuh kali lipat dibandingkan 2020.
OJK memperkuat regulasi dan pengawasan aset digital untuk menjaga tata kelola serta perlindungan konsumen, sekaligus mendorong inovasi yang memperluas pembiayaan dan akses keuangan.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ekosistem perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, terus berkembang. Hingga 23 September 2026, terdapat 34 pelaku usaha dan infrastruktur aset keuangan digital yang telah berizin OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, infrastruktur perdagangan aset keuangan digital yang telah memperoleh izin tersebut terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital.
"Digitalisasi telah bertransformasi dari sekedar mengubah landscape menjadi mesin pendorong pertumbuhan produktifitas ekonomi nasional," ungkap Kiki sapaan akrabnya dalam acara FEKDI Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026).
1. Jumlah akun konsumen kripto capai 22,93 juta rekening

ilustrasi kripto (pexels.com/RDNE Stock project) Pertumbuhan infrastruktur tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya adopsi aset kripto di Indonesia. OJK mencatat jumlah akun konsumen kripto telah mencapai lebih dari 22,93 juta akun hingga Juli 2026.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan digital, OJK mencatat outstanding pinjaman daring mencapai Rp105,63 triliun per Juli 2026.
"Kita melihat outstanding pinjaman dering juga telah mencapai Rp105,63 triliun tumbuh 7 kali lipat dibandingkan tahun 2020. Jumlah akun konsumen aset kripto juga telah melampaui 22,93 juta," tegasnya.
2. OJK terus memperkuat sisi pengawasan

OJK (facebook.com/Otoritas Jasa Keuangan) OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri aset keuangan digital seiring dengan bertambahnya jumlah pelaku dan pengguna.
Langkah tersebut mencakup penguatan regulasi serta pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk memastikan perkembangan industri tetap diikuti dengan penerapan tata kelola dan perlindungan konsumen.
3. Digitalisasi bertransformasi jadi mesin pendorong pertumbuhan

Ilustrasi penggunaan pembayaran transaksi menggunakan QRIS. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman) OJK menilai digitalisasi tidak lagi sekadar mengubah lanskap ekonomi, tetapi telah menjadi salah satu mesin pendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kerangka tersebut, sektor jasa keuangan dinilai memiliki peran penting sebagai penghubung antara inovasi teknologi dan sektor riil. Inovasi keuangan digital dinilai perlu memberikan manfaat nyata dengan memperluas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perumahan, hilirisasi, hingga pembangunan infrastruktur.
"Digitalisasi telah bertransformasi dari sekedar mengubah lanskap menjadi mesin pendorong pertumbuhan produktivitas ekonomi nasional," ujar Frederica.
Menurutnya, inovasi keuangan digital juga perlu mampu menurunkan biaya transaksi serta memperluas akses masyarakat di berbagai daerah yang selama ini belum terlayani layanan keuangan.
Untuk mendukung perkembangan tersebut, OJK terus membangun fondasi regulasi seiring dengan perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan.
Penguatan regulasi tersebut antara lain dilakukan melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. OJK juga mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto serta tengah menyusun regulasi terkait penawaran aset dalam bentuk tokenisasi atau real world asset tokenization.
"Prinsip kami tetap sama, same activity, same risk, same regulation. Proporsional terhadap risiko dan netral terhadap pesatnya perkembangan teknologi," ujar Frederica.
Dengan pendekatan tersebut, OJK berupaya memastikan perkembangan teknologi keuangan tetap berjalan seiring dengan pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























