Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyusun aturan mengenai rencana menghapus atau pemutihan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu sektor keuangan, termasuk rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan piutang untuk debitur UMKM.
Aturan tersebut nantinya akan meliputi kriteria penerima, seperti nominal dan jangka waktu kredit.
"Hal-hal ini sudah dilakukan rumusannya dengan pemerintah secara khusus oleh Kementerian Keuangan. Saat ini tentu sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini," kata Dian dikutip, Sabtu (2/11/2024).