Hati-hati, Banyak Penipuan Tiket Murah Jelang Liburan Akhir Tahun

- Konsumen diminta tidak tergiur dengan tawaran harga tiket yang terlalu murah
- OJK imbau pembelian tiket hanya melalui kanal resmi
- Sejak November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC menerima 323.841 laporan
Jakarta, IDN Times - Menjelang liburan akhir tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan penjualan tiket dengan harga murah yang beredar di berbagai platform digital. Fenomena ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan tingginya minat bepergian masyarakat di musim liburan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, mengungkapkan penipuan tiket menjadi salah satu komplain yang paling sering diterima OJK terutama pada periode liburan.
"Biasanya saat lebaran atau akhir tahun, banyak sekali orang melakukan aktivitas dan banyak orang terkena (penipuan). Salah satunya yang paling utama adalah jual beli online, terutama yang paling banyak dilaporkan ke kita akhir-akhir adalah jual beli tiket secara lebih murah gitu,” ujar Kiky dikutip, Sabtu (8/11/2025).
1. Konsumen diminta tidak tergiur dengan tawaran harga yang terlalu murah

Menurut Kiky, penipuan semacam ini umumnya dilakukan melalui situs tidak resmi, akun media sosial palsu, atau tautan promosi yang mengarahkan korban ke halaman pembayaran fiktif. Pelaku sering kali meniru identitas agen perjalanan resmi untuk meyakinkan korban agar segera melakukan pembayaran.
"Meningkatnya aktivitas transaksi digital pada masa liburan, maka kami mengingatkan agar konsumen tidak tergiur tawaran harga terlalu murah yang berisiko merugikan," pungkasnya.
Kiky menjelaskan, berbagai pengaduan terkait penipuan tiket murah masuk melalui Indonesia Anti Scam-Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk OJK untuk menindak praktik keuangan ilegal.
“Itu banyak sekali masuk ke kami, baik di Anti Scam-Centre maupun di Satgas PASTI,” kata Kiky.
2. OJK imbau pembelian tiket hanya melalui kanal resmi

Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa keaslian situs atau aplikasi sebelum melakukan transaksi. OJK juga mengimbau agar masyarakat membeli tiket hanya melalui kanal resmi yang terverifikasi.
Adapun data Per Oktober 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 285 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital. Jumlah ini menunjukkan betapa masifnya aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
3. Sejak November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC menerima 323.841 laporan

Data IASC menunjukkan besarnya kasus yang ditangani sejak peluncuran pada November 2024 sampai 31 Oktober 2025, IASC menerima 323.841 laporan, terdiri dari 183.732 laporan yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 140.109 laporan langsung dari korban.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 530.794, dengan 100.565 rekening sudah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 7,5 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir tercatat Rp 383,6 miliar.
OJK juga mencatat langkah pengawasan dan penegakan yang telah dilakukan. Per Oktober 2025, regulator mengeluarkan 141 peringatan tertulis untuk 117 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 33 instruksi tertulis dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK. Selain itu, tercatat 158 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp70,1 miliar dan 3.281 dolar AS.


















