Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, peta jalan IAKD 2024-2028 dibangun sesuai fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
"Tujuan strategis yang ingin kita capai bersama melalui implementasi program strategis dan rencana aksi tersebut adalah, pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan sektor IATD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan," ujar Hasan dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD di Jakarta, Jumat (9/8/2024).