Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir sekitar 14.117 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online per Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 14.117 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujarnya dalam siaran pers, dikutip Senin (12/5/2025).