OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit agar Bank Tidak Syok
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2024 mendatang. OJK menyebut, keputusan itu diambil guna menjaga stabilitas industri perbankan pasca-pandemik COVID-19.
Direktur Eksekutif dan Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengungkapkan alasan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan tersebut.
Menurut dia, penghentian kebijakan restrukturisasi kredt yang begitu tiba-tiba bisa menghambat pemulihan ekonomi pasca-pandemik COVID-19.
"Kalau restrukturisasi kredit terlalu cepat dihentikan, itu akan menimbulkan cliff effect atau shock (kejut) pada industri perbankan, potensi kredit crunch, dan juga menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Anung dalam webinar 'Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit', dikutip Jumat (20/1/2023).
1. Segmen yang masih dapat perpanjangan restrukturisasi kredit dari OJK

Ada beberapa segmen yang masih mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024 dari OJK.
Segmen tersebut di antaranya sektor penyediaan akomodasi, makanan, minuman, tekstil, alas kaki, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan seluruh usaha di Provinsi Bali.
Adapun perpanjangan restrukturisasi kredit untuk segmen dan daerah tertentu dilakukan OJK dengan mempertimbangkan berbagai kondisi. Di antaranya kondisi geopolitik Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga komoditas.
Bukan hanya itu, kebijakan OJK tersebut juga turut mempertimbangkan kondisi perang dagang di pasar global yang mengganggu rantai pasok dan berdampak pada kenaikan harga pangan.
Alhasil, kenaikan harga pangan dan komoditas menimbulkan inflasi di banyak negara, tak terkecuali Indonesia.
2. Restrukturisasi kredit tidak bisa dilakukan selamanya

Kendati demikian, Anung menyatakan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit tidak bisa dilakukan terus-menerus.
Hal itu bisa menimbulkan dampak buruk buat perekonomian dalam negeri.
"Tidak juga bisa memperpanjang kebijakan relaksasi kredit sampai terlalu lama karena akan menimbulkan moral hazard, budaya tidak membayar, budaya mengemplang, dan budaya membayar seenaknya oleh kreditur," beber Anung.
3. Restrukturisasi kredit diperpanjang sampai Maret 2024

Sebelumnya, restrukturisasi kredit hanya akan berlangsung hingga Maret 2023.
Namun, OJK berpendapat bahwa pada 2023 ketidakpastian ekonomi global masih tetap tinggi di tengah pengetatan moneter Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed, ketidakpastian kondisi geopolitik, dan tingginya laju inflasi.
Untuk itu, OJK memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2024.
"OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024," sebut OJK dalam keterangan resminya.