Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar OJK tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912.
Tak hanya itu, Mahendra juga memastikan akan terus memonitor pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis.
"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," tegas Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).