Jakarta, IDN Times - Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terus menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komitmen itu dibuktikan lewat terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
"Sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dikutip dari ANTARA, Selasa (20/1/2026).
