Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink rampung pada akhir 2026. Regulasi baru ini difokuskan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan risiko mis-selling dalam pemasaran produk unitlink.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK masih menyusun draf RPOJK. Setelah itu, regulator akan menggelar konsultasi publik dan meminta masukan dari para pemangku kepentingan sebelum aturan diterbitkan.
"Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI), dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2026," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
